Mataram (NTBSatu) – Laporan dugaan korupsi senilai Rp24,6 Miliar pada Bank NTB Syariah, mendapat respon dari pihak legislatif.
DPRD NTB melalui Ketua Komisi tiga Bidang Keuangan dan Perbankan TGH. Mahalli Fikri, S.H menegaskan, akan segera memanggil jajaran Direksi Bank NTB Syariah.
Panggilan untuk klarifikasi terkait dengan laporan masyarakat ke Polda NTB sebelumnya.
Pemanggilan itu, menurut Politisi Partai Demokrat itu untuk memastikan pengawasan dari legislatif terhadap BUMD berjalan.
Panggilan dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) nanti, pihaknya akan serius menelisik anggaran dari Bank Syariah terbesar di NTB itu.
“Sejalan dengan itu Komisi tiga pasti akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PT Bank NTB Syariah, dan tentu dalam RDP dimaksud isu ini pasti ditanyakan dan dibahas dengan serius,” tegasnya kepada NTBSatu Rabu, 31 Januari 2024.
Sejalan dengan adanya laporan masyarakat, Mahalli akan berupaya untuk mencermati perkembangan laporan yang telah masuk dalam penyelidikan Polda NTB.
“Kita cermati dan terus ikuti perkembangan penanganan laporan masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, menanggapi proses audit yang saat ini diperlukan sebagai transparansi keuangan Bank NTB Syariah, pihaknya mempercayai Lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menemukan kejelasan aliran uang yang diduga bermasalah.
“Tidak perlu DPRD minta audit karena sebagai PT dan Lembaga Keuangan sudah diatur, dia wajib diaudit secara rutin,” ujarnya.
“Setiap tahun lembaga keuangan (Perbankan) melakukan RUPS dan juga diaudit. Bahkan pemeriksaan dari OJK juga rutin,” sambungnya.
Sebelumnya, Jajaran direksi Bank NTB Syariah dilaporkan ke Dit Reskrimsus Polda NTB oleh Pakar Hukum Bisnis Universitas Mataram (Unram), Profesor Zainal Asikin. Laporan itu terkait dugaan korupsi Rp26,4 miliar pada pembangunan 12 gedung cabang dan dana kredit.
Pria yang akrab disapa Prof Asikin itu menyebut, ada beberapa poin yang dilaporkan ke penyidik Polda NTB. Pertama, terkait kredit di Bank NTB Syariah sebesar Rp24 miliar. Angka itu sesuai temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB.
Dalam laporannya, Asikin menjelaskan bahwa jajaran direksi Bank NTB Syariah terindikasi menyalahi prosedur pemberian kredit. Hal itu dinilainya merugikan keuangan bank.
Selain itu, dia juga melaporkan dugaan korupsi pembangunan 12 gedung cabang Bank NTB Syariah, termasuk pembangunan gedung utama di Jalan Udayana, Kota Mataram. (ADH)
Baca Juga: Kapolres Lombok Tengah Buka Suara Soal Lambannya Penetapan Tersangka Penusukan Amaq Alus