Hukrim

Kapolres Lombok Tengah Buka Suara Soal Lambannya Penetapan Tersangka Penusukan Amaq Alus

Mataram (NTBSatu) – Pihak Polres Lombok Tengah buka suara terkait lambannya pengungkapan pelaku penusukan Amaq Alus, warga asal Dusun Penaok, Desa Segala Anyar, Kecamatan Pujut.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat mengaku, pihaknya memang membutuhkan waktu lama untuk mengungkap siapa dan peran terduga pelaku.

Diakuinya, hingga saat ini penyidik kepolisian memang belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. Alasannya, karena tidak pihak yang mau memberikan keterangan sebagai tersangka.

“Karena ketiadaan saksi makanya kita bekerja ekstra,” kata Iwan Hidayat kepada wartawan pada Rabu, 31 Januari 2024.

Mantan Kapolres Dompu itu mengaku, kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban dan menjelaskan terkait belum adanya penetapan tersangka tersebut.

“Kita, polisi, butuh beberapa alat bukti untuk mengungkap (tersangka),” kelitnya.

Baca Juga: Terbakar Api Cemburu, Seorang Pria di Aikmel Tembak Tekong

Saat disinggung kesulitan yang dialami penyidik kepolisian untuk mengungkap pelaku penusukan yang terjadi pada 8 Desember 2023 ini, Iwan mengaku tidak bisa menyebutnya.

“Itu teknis penyidik. Yang jelas, prosesnya terus berjalan,” pungkasnya.

Sebelumnya, puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Warga Segala Anyar kembali mendatangi Mapolda NTB, Rabu, 31 Januari 2024.

Hal itu buntut belum adanya tersangka dalam kasus dugaan penusukan kepada Amaq Alus.

“Kasus ini sebenarnya sederhana. Jika saja pelaku penusukan adalah warga kami, kami yakin aparat kepolisian sudah pasti telah menangkap dan mengadili pelakunya,” kata koordinasi aksi, Edi Wiranata.

Massa aksi menanyakan alasan polisi lamban menangkap oknum pelaku. Padahal, aparat dinilai sudah biasa mengungkap kasus pembunuhan, bahkan setelah korban menjadi tulang belulang.

Baca Juga: CJH Sudah Wafat dan Sakit Permanen Bisa Diganti, Berikut Penjelasannya

1 2Laman berikutnya
Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button