Mataram (NTBSatu) – Salah seorang warga Desa Segale Anyar, Lombok Tengah diduga menjadi korban penusukan pada 8 Desember 2023. Akibatnya, dia meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB.
Kepala Desa Segale Anyar, Ahmad Zaini mengatakan, korban penusukan ini tidak mengetahui adanya konflik dengan desa lain. “Kejadiannya saat penyerangan desa lain ke Desa Anyar. Jadi korban ini meninggal setelah dirawat di RSUP selama 12 hari,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 17 Januari 2024.
Diketahui, beberapa waktu lalu Desa Anyar sempat terlibat konflik dengan desa lain. Zaini menegaskan, warganya yang menjadi korban tidak mengetahui dan tidak terlibat perselisihan dengan masyarakat desa lain tersebut.
“Korban tidak tahu masalah. Hanya tahu sawahnya dilewati (oleh) yang mau menyerang. Kemudian ditanya (identitas korban), (setelah ditahu) dia langsung ditusuk,” ucapnya.
Akibat insiden ini, warga Desa Anyar selanjutnya menagih progres hukum ke Mapolda NTB. Zaini memastikan, aksi itu murni untuk mempertanyakan penanganan kepolisian. Dia tidak mempermasalahkan terkait korban bentrok beberapa waktu lalu.
Berita Terkini:
- Ummat Borong 6 Penghargaan LLDikti Wilayah VIII, Ikhtiar Kampus Unggul
- Santri Al-Ishlahul Ittihad Gelar Pertunjukan Seni Tradisional Dipadukan Seni Islami
- ANTV PHK Massal Karyawannya, Ini Deretan Program yang Pernah Populer
- Menelusuri Jejak PMI Legal di Malaysia: Rindu Bekerja di Kampung Sendiri, Titip Pesan untuk Gubernur NTB Terpilih
“Ini yang diberatkan keluarga korban dan masyarakat,” papar Zaini.
Dia menyebut konflik antar desanya dengan desa lain telah selesai. Kedua desa itu telah sepakat berdamai dengan bantuan mediasi Pemda Lombok Tengah. Salah satu poinnya adalah mengehentikan pergerakan massa.
Poin lainnya, menyerahkan penegakkan hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH). “Inilah yang dituntut. Terkait dengan proses hukum supaya ada kepastian hukum,” tegasnya.
Zaini sebagai Kepala Desa tidak mungkin menghalau masyarakatnya yang ingin menanyakan proses hukum. Karena itu adalah haknya. Selain itu, yang memiliki wewenang untuk memberikan penjelasan terkait dengan penangan kasus adalah pihak kepolisian.
“Jadi kita tidak bisa berbuat banyak,” jelasnya.
Zaini kembali menegaskan bahwa kasus ini murni untuk menuntut tranparansi penanganan hukum. Bukan soal kembali mengungkit konflik yang telah berdamai. “Karena ini urusannya sudah berbeda,” tutupnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana memastikan kasus ini terus berjalan di Polres Lombok Tengah. Sejumlah saksi pun sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan tersangka.
“Kami belum menetapkan tersangka karena prosesnya masih berjalan,” katanya. (KHN)