Mataram (NTBSatu) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mau berkomentar terkait pencopotan adik iparnya, Anwar Usman dari jabatan lKetua Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan wewenang internal Mahkamah Konstitusi.
“Itu wilayah yudikatif. Saya tidak ingin komentar banyak,” kata Jokowi di Purwakarta, Kamis, 9 November 2023, dikutip dari cnnindonesia.com
Berita Terkini:
- PB HMI Minta Negara Tanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan di Raja Ampat
- Dua Tersangka Korupsi Proyek Sumur Bor Lombok Timur Bakal Dijemput Paksa
- Dewan Nilai Langkah Hukum Pemprov Tidak Memadai Selamatkan Kantor Bawaslu NTB
- Kemenkumham Dorong HAKI untuk Pertumbuhan Ekonomi Kreatif NTB
Lanjut Jokowi menambahkan, Ia menegaskan sikapnya sebagai eksekutif untuk tidak ikut campur dalam wewenang yudikatif.
“Sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa, 7 November 2023.
Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.