Politik

Jokowi Enggan Tanggapi Pencopotan Adik Iparnya dari Ketua MK

Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

MKMK juga memutuskan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.

Berita Terkini:

Putusan MKMK terhadap Anwar itu buntut dari 21 laporan tentang pelanggaran kode etik hakim yang masuk ke MKMK.

Laporan tersebut dipicu putusan MK yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Karena putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu berubah menjadi selengkapnya berbunyi: “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai memuluskan jalan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk melaju sebagai bakal calon wakil presiden pada Pemilu 2024. (SAT)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Back to top button