BERITA NASIONAL

PKS Tegas Tolak RUU DKJ Karena Alasan Ini

Maka dari itu, kata Iqbal, PKS dengan tegas menolak RUU DKJ ini karena dibuat secara terburu-buru tanpa kajian yang mendalam, dapat merugikan warga Jakarta, dan menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia.

“PKS sejak awal menolak Undang-Undang IKN, sejak awal konsisten agar Ibu kota tetap di Jakarta dan gubernur serta wakilnya harus dipilih oleh rakyat. Bukan ditunjuk presiden,” ujar Iqbal.

Baca Juga : Petani Milenial NTB Capai 225.483 Orang, Asisten II Sebut Petani Lebih Menjanjikan dari PNS

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi beleid inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus. Hadir pula Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dan Rachmat Gobel.

Delapan fraksi setuju dengan catatan terkait RUU DKJ disahkan menjadi inisiatif DPR, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Hanya PKS yang menolak. (SAT)

Baca Juga : Tekan Inflasi, Pemerintah Pusat Minta Pemprov NTB Gunakan BTT untuk Intervensi Harga

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button