Mataram (NTBSatu) – Kejari Bima menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara dugaan korupsi Perusahaan PD. BPR NTB Bima Cabang Sape tahun 2014-2017.
Penyerahan tersangka inisial AR dan sejumlah barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dibenarkan Kajari Bima, Ahmad Hajar Zunaidi. “Siang tadi sudah kami sudah serahkan,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 4 Desember 2023.
Saat ini, sambung Zunaidi, AR akan ditahan selama 20 hari ke depan. Dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
“Akan kami serahkan,” tutupnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejari menetapkan dua tersangka. Selain AR, ada juga IS. Keduanya diduga terlibat menggelapkan uang setoran nasabah. Baik dalam bentuk tabungan, deposito, maupun kredit.
Baca Juga : Pj. Bupati Lotim Sayangkan Penolakan Warga Terhadap SPAM Wilayah Selatan