Modusnya, mereka mengambil uang setoran nasabah tanpa mencatat dalam dokumen pembukuan. Uang setoran pun diduga dinikmati keduanya.
Untuk menutupi modus tersebut, keduanya menyerahkan tanda bukti setoran asli dari PD BPR NTB kepada para nasabah.
Tindakan AR dinyatakan terbukti mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp548.562.403. Dia disangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KHN)
Baca Juga : Pj. Bupati Lotim Sayangkan Penolakan Warga Terhadap SPAM Wilayah Selatan