Pendidikan

Skema PPDB 2025 Jalur Zonasi Diganti, DPRD Kota Mataram Ingatkan Soal Pengawasan

Mataram (NTBSatu)DPRD Kota Mataram menyambut baik kebijakan Dinas Pendidikan Kota Mataram, yang akan menerapkan sistem domisili dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025.

Dewan menganggap, langkah ini lebih relevan daripada sistem zonasi yang sebelumnya diterapkan, namun pengawasan ketat menjadi kunci keberhasilan.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram, Haris Maulana mendukung penerapan sistem domisili ini untuk pemerataan akses pendidikan.

Ia juga mengingatkan, pentingnya mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan menghapus stigma sekolah favorit di tengah masyarakat.

“Kami dukung penuh sistem ini, tapi harus benar-benar dalam pengawasan. Jangan sampai ada pungli. Dan yang lebih penting, masyarakat harus mendapat edukasi bahwa semua sekolah itu sama, nggak ada istilah sekolah favorit,” tegas Haris, Kamis, 10 April 2025.

IKLAN

Sekolah Tidak Boleh Menerima Siswa Melebihi Kapasitas

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, M. Yusuf menjelaskan, sistem domisili akan tetap menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai dasar verifikasi keabsahan data calon siswa. KK yang siswa gunakan harus sudah berdomisili minimal satu tahun di wilayah sekolah yang mereka tuju.

“Itu syarat utama agar bisa kita akomodir. Kalau tidak begitu, keterisian sekolah bisa tidak seimbang,” ujarnya.

Dalam proses verifikasi, Dinas Pendidikan akan melibatkan instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan kecamatan. “Dinas tidak bisa kerja sendiri, jadi panitia PPDB harus melibatkan Dukcapil juga,” jelas Yusuf.

Dinas Pendidikan juga mengatur batas maksimal siswa per rombongan belajar (rombel) sesuai standar nasional. Untuk SD, maksimal 28 siswa per rombel, sementara untuk SMP sebanyak 32 siswa.

“Validasi daya tampung sedang kami koordinasikan dengan kementerian. Ini penting agar tidak ada sekolah yang menerima siswa melebihi kapasitasnya,” lanjutnya.

Ia berharap, dengan sistem domisili, sekolah swasta yang sebelumnya tidak kebagian siswa baru saat sistem zonasi berlaku dapat kembali menerima peserta didik. Pendaftaran pun tidak lagi menumpuk hanya di sekolah-sekolah tertentu.

Adapun tahun ajaran baru 2025/2026 direncanakan akan mulai pada pertengahan Juli 2025, sesuai kalender pendidikan nasional.

Data Dinas Pendidikan mencatat, saat ini terdapat 371 sekolah di bawah naungan mereka di Kota Mataram, terdiri dari 24 SMP Negeri, 24 MTs, 177 SD Negeri, dan sisanya sekolah swasta. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button