Awasi Daerah Rawan Ricuh Saat Kampanye, Polresta Mataram: Lebih Rawan di Media Sosial

Mataram (NTB Satu) – Kepolisian Resort Kota Mataram menyatakan hingga saat ini belum ada daerah rawan keributan maupun kericuhan menjelang Pemilihan Umum 2024.
Baca Juga: Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Bawaslu: Hanya Boleh di Perguruan Tinggi
Kepala Polresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, SIK., M.H., mengatakan, bahwa Kota Mataram bisa menjadi corong atau sentral demokrasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, sesuai dengan harapan Bawaslu dan Wali Kota Mataram.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada daerah di Kota Mataram yang berpotensi rawan keributan atau kericuhan.
“Untuk penertiban, alhamdulillah sudah aman karena dibantu dari tim pengawasan Bawaslu bersama Satpol PP, sehingga Kota Mataram bisa jadi contoh demokrasi di NTB,” katanya Kamis, 30 November 2024.
Berita Terkini:
- Timnas Indonesia Kalah Tipis 2-3 dari Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Dari Bencana ke Belanja, Menelusuri Jejak Politik Anggaran BTT NTB
- Giliran Eks Timses Iqbal-Dinda Minta Pemprov NTB Jelaskan Penggunaan BTT Rp484 Miliar
- Ketua DPRD NTB soal BTT: Minta Penjelasan Pj Sekda, Tanggapi Wacana Hak Angket
“Pengalaman tahun sebelumnya yaitu 2029, yang lebih berpotensi rawan ribut di media sosial,” sambungnya.
Disinggung terkait keributan di media sosial saat ini, Mustofa menegaskan belum ada pelanggaran maupun laporan terkait keributan, terutama ujaran kebencian.
“Alhamdulillah sampai hari ini kami berkomunikasi dengan tim siber Polda NTB, kami belum mendapatkan adanya aduan berkaitan dengan ujaran kebencian,” terangnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak Polda NTB sudah mengumpulkan polisi lingkungan sebanyak 666 orang. Mustofa juga menekankan netralitas anggotanya dalam kegiatan politik harus tegak lurus sesuai arahan Kapolda NTB.
Baca Juga: Tidak Kampanye di Hari Pertama, Prabowo Hadiri Rapat Terbatas Bersama Presiden
“Polisi lingkungan harus terus berbaur dengan Panwas di tingkat kelurahan, terus kolaborasi untuk mengawasi, kalau ada pelanggaran adukan ke Panwas, Gakkumdu, dan Bawaslu,” pungkasnya. (WIL)