Mataram (NTBSatu) – Kanwil DJP Nusra mencatat kontribusi dari beberapa sektor utama turut mempengaruhi penerimaan pajak periode Januari sampai 15 November 2023.
Baca Juga: 95,37 Persen Wajib Pajak di NTB – NTT Sudah Lapor SPT Tahunan
Diketahui Sektor Administrasi Pemerintah menyumbangkan kontribusi penerimaan pendapatan negara tertinggi. Sementara kontribusi terendah tercatat pada Sektor Kontruksi.
“6 Sektor utama ini tumbuh bervariasi pada s.d. bulan Nov 2023 dengan berbagai dinamikanya,” ungkap Nurbaeti.
Berikut penjelasan kontribusi 6 Sektor Utama dalam penerimaan pajak Kanwil DJP NUSRA.
- Sektor Administrasi Pemerintah (45,3 persen)
Sektor Administrasi Pemerintah tumbuh signifikan karena adanya setoran PPN dari Belanja APBN/APBD T.A. 2022 yang di setor pada bulan Januari 2023 dan pergeseran setoran PPN dari sektor Konstruksi dampak PMK-59. - Sektor Perdagangan (15,9 persen)
Sektor Perdagangan tumbuh negatif karena ada restitusi sebesar 7 miliar pada subsektor perdagangan atas dasar balas jas/kontrak, dan kebijakan PPS yang tidak terulang.
Berita Terkini:
- Survei PRESiSI: Elektabilitas Najmul – Kus Jauh Tinggalkan Dua Pesaingnya
- Survei SPIN: Elektabilitas Muchsin Effendi – Junaidi Arif Lewati Najmul – Kus di Pilkada Lombok Utara
- Enam Ekor Sapi Warga di Bima Tersambar Petir, Kerugian Capai Rp30 Juta
- Pengamat Prediksi AQUR akan Menang di Pilkada Kota Mataram
- Sektor Keuangan dan Asuransi (12,3 persen)
Sektor Keuangan dan Asuransi tumbuh positif karena peningkatan setoran PPh 21 pada subsektor Bank Pemerintah, Koperasi, dan jasa keuangan lainnya.
- Sektor Pertambangan (7,6 persen)
Sektor Pertambangan tumbuh positif karena peningkatan harga komoditas tambang.
- Sektor Transportasi dan Pergudangan (4,5 persen)
Sektor Transportasi dan Pergudangan tumbuh positif didukung oleh meningkatnya aktivitas ekspor-impor terutama dari dan ke timor leste.
Baca Juga: Kanwil DJP Nusa Tenggara Optimis Penerimaan Pajak 2023 di NTB – NTT Lampaui Target
- Sektor Konstruksi (4,9 persen)
Sektor Konstruksi tumbuh negatif karena pergeseran setoran PPN ke sektor Administrasi Pemerintah dampak PMK-59 dan restitusi PPN sebesar 13 miliar. (STA)