Mataram (NTBSatu) – Direktorat Jendral Pajak Nusa Tenggara mencatat kepatuhan wajib pajak NTB – NTT dalam penyampaian SPT tahunan hingga 15 November 2023 telah mencapai 95,37 persen dari target 403.409 SPT.
Baca Juga: DJP Nusra Beri Edukasi Pajak dan Digital Marketing untuk Gerkatin NTB
“Total SPT Tahunan yang disampaikan sepanjang tahun 2023 adalah 384.749 SPT. Perhitungan hingga akhir tahun ini diperkirakan akan ada sekitar 18 ribu SPT yang akan disampaikan oleh wajib pajak,” ungkap Plt Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Nurbaeti Munawaroh, pada Selasa, 21 November 2023.
Diketahui, Jumlah Penduduk di NTB sebanyak 5.320.092 jiwa, dan telah terdaftar 993.034 wajib pajak. Serta WP wajib SPT sebanyak 229.531.
Sementara Jumlah Penduduk di NTT sebanyak 5.466.285 jiwa dengan WP terdaftar 725.072 dan WP Wajib SPT sebanyak 255.594.
Baca Juga:
- Jauh dari Target, Serapan Jagung oleh Bulog NTB Baru 250 Ton
- Ombudsman NTB Dalami Mandeknya Permohonan TORA 182 Hektare di Lombok Tengah
- Walhi NTB dan Masyarakat Gili Adukan Krisis Air Bersih ke Ombudsman
- Bank NTB Syariah Keluarkan Promo Pembiayaan Berkah Idulfitri
Nurbaeti mengatakan, untuk wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan akan dilakukan sosialisasi, hingga penyampaian imbauan dan teguran terlebih dahulu sebelum dikenakan sanksi administrasi.
Adapun penyampaian SPT Tahunan secara online telah mencapai 98,41 persen. Jumlah ini meningkat dibandingkan catatan tahun sebelumnya yang sebesar 93,84 persen.
Sementara wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara manual sebesar 1,59 persen.
Pihaknya terus mendorong masyarakat melakukan pelaporan secara online dan pemuktahiran data sendiri melalui laman pajak.go.id.
Baca Juga: Kanwil DJP Nusa Tenggara Optimis Penerimaan Pajak 2023 di NTB – NTT Lampaui Target
“Mimpi besar kami agar semua kegiatan perpajakan dapat dilakukan secara online. Kendati demikian masih banyak yang harus dibenahi untuk menuju pelayanan yang 100 persen berbasis digital, terutama pembenahan internal pajak sendiri,” bebernya. (STA)