1,37 Juta Wajib Pajak NTB – NTT Sudah Padankan NIK dan NPWP
“Kami berupaya untuk mencapai target dengan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat Wajib Pajak,” imbuhnya.
Pemadanan NIK dan NPWP sesuai Peraturan Menteri Keuangan ((PMK) 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Berita Terkini:
- Indonesia Raih 43 Medali Emas di SEA Games 2025, Bertahan di Posisi Kedua
- Hermada Awards 2025, Komitmen Membangun Pertanian yang Maju dan Berkelanjutan
- Korban Jiwa Banjir dan Longsor Sumatra Tembus 1.016 Orang, 212 Masih Hilang
- HAM dan Bisnis: Ujian Integritas Kalangan Industri
Selain itu, langkah ini merupakan sebuah inovasi yang dicanangkan Kementerian Keuangan yang bermanfaat bagi masyarakat, DJP dan penerimaan negara secara umum sekaligus potensinya bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di masa mendatang.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP dapat secara mandiri melalui laman www.pajak.go.id.
Baca Juga: 81,95 Persen Wajib Pajak NTB – NTT Sudah Padankan NIK dan NPWP
Panduan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri dapat diakses pada tautan https://bit.ly/TutorialNIK-NPWP. (STA)



