Mataram (NTBSatu) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mengimbau agar Wajib Pajak segera melakukan pemadanan NIK – NPWP sampai batas waktu 31 Desember 2023.
Adapun tujuan dari Integrasi NPWP dengan NIK bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan tugas membayar pajak. Sehingga, Wajib Pajak hanya menggunakan NIK sebagai identitas tunggal ketika mengakses layanan perpajakan.
Berita Terkini:
- Air dan Spiritualitas Masyarakat Bali Sejalan dengan Semangat “World Water Forum” ke-10
- IAIH Pancor Rampung Gelar Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa
- Aktivis Anak Geram Joki Cilik Kembali Jadi Korban Lomba Pacuan Kuda
- Bijaklah Bermedia Sosial, Viral Karena Mengejek Orang Bisa Berakibat Dipecat dari Pekerjaan
Kepala Kantor Wilayah atau Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP atau Ditjen Pajak) Nusa Tenggara, Syamsinar menargetkan pemadanan sebanyak 1.667.324 NIK.
Adapun, data terkini menunjukan 1.366.333 NIK telah tervalidasi sementara 300.991 NIK belum tervalidasi.
“Di Kanwil Nusra, persentasenya baru mencapai 81,95 persen. Secara nasional masih 82 persen, jadi angkanya hampir sama dengan nasional,” ujar Syamsinar, dilansir dari Tempo Bisnis Selasa, 31 Oktober 2023.