DJP Nusra Imbau Wajib Pajak Lakukan Pemadanan NIK-NPWP Sebelum Akhir Tahun, Jika Tidak Ini Konsekuensinya

Mataram (NTBSatu) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mengimbau agar Wajib Pajak segera melakukan pemadanan NIK – NPWP sampai batas waktu 31 Desember 2023.
Adapun tujuan dari Integrasi NPWP dengan NIK bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan tugas membayar pajak. Sehingga, Wajib Pajak hanya menggunakan NIK sebagai identitas tunggal ketika mengakses layanan perpajakan.
Berita Terkini:
- Batik Menkeu Purbaya Jadi Sorotan Warganet: Normalisasi 1 Baju 5 Tahun
- Penjualan Tiket MotoGP Mandalika 2025 Masih Rendah, Pemprov NTB Dorong Partisipasi ASN
- Angga Raka Prabowo Rangkap Tiga Jabatan Sekaligus, Harta Kekayaannya Tembus Puluhan Miliar
- Bahas Sinergi Pers dan Pembangunan Daerah, Bupati Loteng Apresiasi Kehadiran PWI NTB
Kepala Kantor Wilayah atau Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP atau Ditjen Pajak) Nusa Tenggara, Syamsinar menargetkan pemadanan sebanyak 1.667.324 NIK.
Adapun, data terkini menunjukan 1.366.333 NIK telah tervalidasi sementara 300.991 NIK belum tervalidasi.
“Di Kanwil Nusra, persentasenya baru mencapai 81,95 persen. Secara nasional masih 82 persen, jadi angkanya hampir sama dengan nasional,” ujar Syamsinar, dilansir dari Tempo Bisnis Selasa, 31 Oktober 2023.