DJP Nusra Imbau Wajib Pajak Lakukan Pemadanan NIK-NPWP Sebelum Akhir Tahun, Jika Tidak Ini Konsekuensinya
Mataram (NTBSatu) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mengimbau agar Wajib Pajak segera melakukan pemadanan NIK – NPWP sampai batas waktu 31 Desember 2023.
Adapun tujuan dari Integrasi NPWP dengan NIK bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan tugas membayar pajak. Sehingga, Wajib Pajak hanya menggunakan NIK sebagai identitas tunggal ketika mengakses layanan perpajakan.
Berita Terkini:
- Beda Hasil Survei SKI dan e-PPGBM soal Stunting NTB, Intervensi Tepat Sasaran Jadi Kunci
- Kemenag Siapkan Sanksi Menyusul Penangkapan Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim
- TPA Raberas Penuh dan Armada Menua Jadi Alarm Krisis Sampah Sumbawa
- Pengakuan Eks Kapolres Bima Kota Usai Dipecat: Bantah Terima Uang Bandar, Akui Pakai Narkoba Sejak 2019
Kepala Kantor Wilayah atau Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP atau Ditjen Pajak) Nusa Tenggara, Syamsinar menargetkan pemadanan sebanyak 1.667.324 NIK.
Adapun, data terkini menunjukan 1.366.333 NIK telah tervalidasi sementara 300.991 NIK belum tervalidasi.
“Di Kanwil Nusra, persentasenya baru mencapai 81,95 persen. Secara nasional masih 82 persen, jadi angkanya hampir sama dengan nasional,” ujar Syamsinar, dilansir dari Tempo Bisnis Selasa, 31 Oktober 2023.



