Mataram (NTB Satu) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada masyarakat wajib pajak (WP) untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2023, sesuai arahan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Perintah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan jika NIK sudah dipadankan dengan NPWP, maka seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi masyarakat WP dalam negeri.
Dengan demikian, bagi masyarakat yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh DJP, maka akan mengalami kendala untuk mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.
“Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” kata Dwi, yang dikutip dari Detik, Sabtu, 9 Desember 2023.
Maka dari itu, pihak DJP terus mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan.
Berita Terkini:
- Polres Sumbawa Amankan 2 Kilogram Sabu, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
- Kontribusi NTB ke PDB Nasional Rp90,05 Triliun, Sektor Pariwisata dan Pertanian Harus Dioptimalkan
- Penyaluran KUR di NTB Capai Rp5,3 Triliun hingga November 2024
- Profil ANTV, Satu Grup dengan TVOne hingga PHK Massal di Akhir 2024
“Untuk itu, DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id, agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat dilakukan diimplementasikan penuh nantinya,” jelas Dwi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan penggunaan NIK sebagai NPWP rencananya baru akan terimplementasi secara penuh pada pertengahan 2024 mendatang, bersamaan dengan peluncuran coretax administration system.
Suryo juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyesuaian terhadap masing-masing sistem agar semua terhubung dengan coretax administration system. Selain itu, DJP juga berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk menyiapkan interoperabilitas antarsistem.
Dengan melihat kondisi tersebut, berikut ini langkah-langkah validasi NIK menjadi NPWP:
- Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id
- Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama ‘Profil’
- Pada menu ‘Profil’ itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
- Pada halaman menu ‘Profil’ akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
- Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu
- Selanjutnya, pilih menu ‘Ubah Profil’
- Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
- Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Setelah mengetahui langkah-langkah tersebut, masyarakat WP harus segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum tenggat waktu yang sudah ditentukan. (WIL)