Mataram (NTBSatu) – Plt. Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Nurbaeti Munawaroh melaksanakan audiensi terkait perpajakan ke Pj Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat, H. Lalu Gita Ariadi.
Dalam kegiatan tersebut kedua belah pihak membahas terkait pertumbuhan penerimaan pajak, kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan tahun 2023, dan Pemadanan NIK-NPWP di NTB.
“Sampai akhir bulan November ini, realisasi penerimaan pajak sudah mencapai 91,9 persen atau Rp3.274,83 miliar,” ungkap Nurbaeti dalam audiensi yang dilaksanakan Kamis, 30 November 2023.
Diketahui, pertumbuhan penerimaan pajak regional di NTB dari tahun 2019-2023 mengalami pertumbuhan yang signifikan, yaitu sebesar 36,24 persen dari realisasi penerimaan pajak di tahun 2019.
Nurbaeti juga menyampaikan, pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan oleh ASN Pemerintah Daerah NTB telah mencapai 93,91 persen dari total jumlah ASN yang wajib melaporkan SPT Tahunan.
Berita Terkini:
- Amalan Bagi Wanita Haid saat Iduladha Agar Tetap Dapat Pahala dan Berkah
- [Full] Keterangan Presiden Prabowo saat Panen Raya dan Pelepasan Ekspor Jagung di Bengkayang
- PT Amman Mineral Berharap Relaksasi Ekspor untuk Dongkrak Perekonomian NTB
- KKP Minta Kemenkeu Buka Blokir Anggaran Rp2 Triliun untuk Bangun Kampung Nelayan Merah Putih
“Masih terdapat 6,09 persen dari total ASN yang harus menyampaikan pelaporan SPT Tahunannya,” imbuhnya.
Kemudian, Nurbaeti memaparkan, ada 191.132 wajib pajak di NTB masih harus melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Di akhir sesi, Miq Gita, sapaan akrab PJ Gubernur NTB, mengimbau seluruh masyarakat agar melakukan pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP sebelum pergantian tahun.
“Pemprov NTB selalu melakukan pembangunan secara berkesimambungan yang pada akhirnya akan berperan dalam mendukung penerimaan pajak,” pungkas Gita.
DJP Nusra turut mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Provinsi NTB atas bantuan dan koordinasinya yang dilakukan selama ini.
“Kanwil DJP Nusa Tenggara dan Pemerintah Daerah Provinsi NTB akan senantiasa bersinergi dalam mewujudkan penerimaan pajak yang optimal baik Penerimaan Pajak Pusat maupun Penerimaan Pajak Daerah,” tutup Nurbaeti. (STA)