Lombok Timur

Berikut 6 Pertimbangan Utama Penetapan APBD Lombok Timur 2024

Selong (NTBSatu) – Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur melaksanakan rapat paripurna Jumat, 17 November 2023.

Rapat dalam rangka Persetujuan Penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024 di kantor DPRD Lombok Timur.

Rapat itu pun dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Daerah dan DPRD Lombok Timur terhadap KUA-PPAS 2024.

Baca Juga : Selain Pj Gubernur NTB, Ipar Mantan Wali Kota Bima Juga Diperiksa KPK

Dalam gambaran umum KUA-PPAS tersebut, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp3.287.088.000.000 lebih. Sementara belanja daerah ditargetkan Rp3.218.245.000.000 lebih.

KUA-PPAS 2024 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga : Pj Gubernur NTB Minta KPK Undur Jadwal Pemeriksaan

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button