Mataram (NTBSatu) – Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundur jadwal pemeriksaannya sebagai saksi kasus pekerjaan konstruksi yang dikerjakan PT Tukad Mas.
Semula, KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB itu pada hari ini, Senin, 20 November 2023 pukul 10.00 WIB.
Namun, karena alasan harus menghadiri sidang paripurna DPRD NTB terkait penandatanganan nota kesepakatan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2024, Gita Ariadi meminta pemeriksaan tersebut dilaksanakan besok, Selasa, 21 November 2023.
Baca Juga : Lampaui Target, Alasan Pemprov Hentikan Program Beasiswa NTB
“Mestinya hari ini (menghadap), tapi ada sidang dewan yang tidak boleh kita tinggalkan, harus ada tanda tangan langsung. Maka kami sudah permaklumankan dan mohon izin, yang sedianya hari ini saya menghadap besok,” kata Gita Ariadi, saat ditemui usai sidang paripurna, Senin, 20 November 2023.
Gita tak menmapik, dirinya benar mendapat surat panggilan dari KPK. Ia mengaku, sebagai warga negara yang baik, akan mengikuti serangkaian prosedur yang ditetapkan oleh KPK.
Baca Juga : PDIP Terjunkan Rumah Sakit Terapung, Rachmat Hidayat: Akibat Pelayanan Kesehatan Belum Merata