“Tentu dengan disahkannya Undang-Undang ini, kami berharap banyak karena ini sebuah langkah maju pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya tenaga honorer. Sebab, selama ini tenaga honorer terkesan tidak serius diselesaikan,” ungkapnya, Jumat, 10 November 2023.
Namun, pihaknya memiliki keraguan atas data jumlah guru honorer yang akan ditata hingga 2024. Data tersebut sesuai dengan data Kemenpan-RB, data Kemendikbudristek yang berbasis Dapodik atau data riil yang ada di lapangan yang terkendala data Dapodik.
Baca Juga : Peringati Hari Pahlawan, Rannya Pimpin Tidar NTB Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Majeluk Kota Mataram
“Karena pendataan guru honorer sangat penting dalam masalah ini. Jika pendataan guru honorer tidak valid, maka bisa jadi semua guru honorer tidak mendapat kepastian hukum. Sedangkan jika datanya valid, maka sebelum Desember 2024 sudah bisa dipastikan guru honorer agar terakomodir dalam PPPK,” jelas Mansur yang juga Wakil Sekretaris Jenderal FSGI.
Pihaknya pun mendorong pemerintah melakukan pendataan yang valid dan pengangkatan honorer sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
“Maka kami mendorong pemerintah melakukan penataan yang meliputi verifikasi, validasi, dan digitalisasi manajemen ASN untuk memberikan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. Sesuai prinsip meritokrasi sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023,” tandasnya. (JEF)
Baca Juga : Relawan Prabowo Mania 08 Yakin Prabowo-Gibran Menang Total di NTB