Pendidikan

FSGI NTB Dorong Pemerintah Lakukan Pendataan Valid Guru Honorer agar Tidak Timbul Kerugian

Mataram (NTBSatu) – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) NTB turut berkomentar mengenai penghapusan guru honorer imbas dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui Undang-Undang tersebut pemerintah secara resmi menghapus tenaga honorer. Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023 itu, menyebut, bahwa tenaga non-ASN harus ditata paling lambat hingga Desember 2024. Serta, pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Baca Juga : Peringati Hari Pahlawan, Rannya Pimpin Tidar NTB Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Majeluk Kota Mataram

Namun, Ketua FSGI NTB, Mansur mempertanyakan kesanggupan pemerintah melakukan penataan pegawai non-ASN ini hingga Desember 2024. Sebab, data jumlah honorer dan sebarannya masih simpang siur.

Ia merincikan, data dari Kemendikbudristek guru honorer yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini mencapai 1,1 juta orang dan akan diangkat secara bertahap hingga tahun 2024.

Sedangkan data resmi Kemenpan-RB, dari jumlah total tenaga honorer yang mencapai 2.355.093 orang, 731.524 di antaranya merupakan guru honorer.

Baca Juga : Relawan Prabowo Mania 08 Yakin Prabowo-Gibran Menang Total di NTB

1 2Laman berikutnya
Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button