Lombok Barat

LCC Lombok Barat,  Mal Megah Telan Rp100 Miliar yang Kini Sia-sia  dan Diusut Jaksa  

Meski begitu, diakuinya bahwa LCC masih bisa disewakan. Misalnya, untuk kegiatan berskala besar yang membutuhkan gedung ini untuk acara tertentu.

Diketahui, dugaan korupsi LCC salah satu kasus yang diusut penyidik Kejati NTB. Sejumlah pihak juga telah diperiksa. Salah satunya mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony dan mantan Kepala Kantor Aset Kabupaten Lombok Barat, H, Burhanudin.

Dugaan korupsi LCC sebelumnya pernah diusut Kejati NTB terkait penyertaan modal. Saat itu, PT Tripat bekerjasama dengan PT BPS dan ruislag gedung Dinas Pertanian di gedung LCC.

Hasilnya, Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi dijadikan sebagai tersangka. Dia divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Berita Terkini:

Azril juga dibebankan membayar uang kerugian negara Rp891 juta subsider dua tahun kurungan.

Namun di kasus sebelumnya, penyidik tidak mengusut persoalan aset daerah yang diagunkan pihak PT Bliss.

Diketahui, PT Tripat menandatangani perjanjian dengan PT BPS tahun 2012. Yang menandatangani adalah Direktur PT BPS, Isabel Tanihaha dengan mantan Zaini Arony yang saat menjabat Bupati Lombok Barat.

Di perjanjian tersebut, disepakati lahan milik Pemkab (tempat gedung LCC) dijadikan sebagai agunan ke Bank Sinarmas oleh PT BPS. Nilainya, Rp380 miliar. Uang pinjaman itulah yang digunakan untuk membangun gedung LCC.

Padahal berdasarkan aturan, aset daerah tidak boleh diagunkan. Hal itu melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau daerah. (KHN)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button