Mataram (NTBSatu) – DPRD NTB melalui Komisi I menegaskan, keterlambatan penyerahan KUA-PPAS APBD Murni 2024, merupakan preseden buruk bagi perencanaan anggaran.
“Keterlambatan ini merupakan preseden buruk dan progres yang tidak elok. Hari ini KUA PPAS nya belum masuk. Sekarang sudah mau masuk minggu kedua bulan November. Sementara pembahasan RAPBD 2024 batas waktunya 30 November 2023,” kata Ketua Komisi I DPRD NTB Syirajudin.
Berita Terkini:
- Ayah dan Anak di Gunungsari Kompak Edarkan Sabu-sabu
- Rumor Kembali ke Timnas Indonesia Hoaks, Ini Pekerjaan Shin Tae-yong Sekarang
- KFC Pancor Resmi Tutup Setelah 10 Tahun Beroperasi di Lombok Timur
- Ini Jalur untuk Hindari Kemacetan Lebaran Topat di Mataram, Mobil Pikap Dilarang Angkut Penumpang
“Rumus dari mana mau melahirkan APBD yang berkualitas?,” tanyanya Rabu, 8 November 2023.
Sejak pengajuan, KUA PPAS ini diketahui molor. Hal ini akan menyulitkan penyehatan APBD, sebagaimana harapan Pj. Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi.
Terkait keterlambatan itu, ia akan melakukan koordinasi dengan Ketua DPRD, agar segera memanggil Pj Gubernur Lalu Gita Ariadi untuk segera dievaluasi kinerjanya.