DPRD NTB Desak Pemprov Segera Serahkan KUA PPAS APBD 2024

Mataram (NTBSatu) – DPRD NTB melalui Komisi I menegaskan, keterlambatan penyerahan KUA-PPAS APBD Murni 2024, merupakan preseden buruk bagi perencanaan anggaran.
“Keterlambatan ini merupakan preseden buruk dan progres yang tidak elok. Hari ini KUA PPAS nya belum masuk. Sekarang sudah mau masuk minggu kedua bulan November. Sementara pembahasan RAPBD 2024 batas waktunya 30 November 2023,” kata Ketua Komisi I DPRD NTB Syirajudin.
Berita Terkini:
- Tekad Akademisi Kehutanan Jawab Krisis Iklim, Lokakarya FOReTIKa Hasilkan Peta Jalan Konkret untuk FOLU Net Sink 2030
- Keuntungan Nonton MotoGP Mandalika, Dapat Potongan Harga Tiket-Kesempatan Foto dengan Pembalap
- Program SSI JKN, Warga Rentan di Lombok Timur Kini tak Lagi Khawatir saat Sakit
- Pemprov NTB Dorong KEK Mandalika Jadi Destinasi Wisata Unggulan Kelas Dunia
“Rumus dari mana mau melahirkan APBD yang berkualitas?,” tanyanya Rabu, 8 November 2023.
Sejak pengajuan, KUA PPAS ini diketahui molor. Hal ini akan menyulitkan penyehatan APBD, sebagaimana harapan Pj. Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi.
Terkait keterlambatan itu, ia akan melakukan koordinasi dengan Ketua DPRD, agar segera memanggil Pj Gubernur Lalu Gita Ariadi untuk segera dievaluasi kinerjanya.