Mataram (NTBSatu) – Pengerjaan Bendungan Meninting, Lombok Barat tidak berjalan mulus. Awalnya, target selesai pengerjaan bendungan ‘raksasa’ ini pada Juni 2024 lalu. Namun molor dan diperpanjang hingga Desember mendatang.
Hingga Januari 2025 pun, bendungan yang bertempat di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gunungsari tersebut belum juga rampung. Lagi-lagi molor.
Meskipun proses pengerjaan diklaim mencapai 90-an persen, namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tak diam. Mereka mengawasi bagaimana proyek tersebut hingga akhir.
“Liat aturan mainnya. Kalau ada keterlambatan itu ada denda atau penalti,” kata Plt. Asintel Kejati NTB, Iwan Setiawan, Rabu, 8 Januari 2025.
Pihaknya belum mengetahui pasti penyebab utama keterlambatan pengerjaan proyek senilai Rp1,4 triliun tersebut. Namun dugaan sementara, terdapat kendala di lapangan.
“Karena saat terakhir, (proses pengerjaan) masih berjalan sesuai progres yang sudah ditentukan,” ujar Iwan.
Menyinggung apakah molornya pengerjaan bendungan meninting berkaitan isu bahwa anggaran Proyek Strategis Nasional (PSN) berkaitan dengan Pemilu lalu, Iwan tak berkomentar panjang.
“Kita belum sampai sejauh itu,” jelas pengganti I Wayan Riana ini.
Begitu juga saat menyinggung apakah kejaksaan memantau anggaran bendungan meninting. Menurutnya, Kejati NTB memberikan pendampingan terhadap PSN dalam hal ancaman tantangan, hambatan, gangguan (AGHT).
“Kalau ATHG menghalangi proses pelaksanaan proyek, itu yang kita cover,” tandasnya.
Sudah Dapat Persetujuan Administrasi
Sebelumnya, Kasi D Bidang Intelijen Kejati NTB, Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan, pihak pekerjaan proyek Bendungan Meninting yakni Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I telah melakukan justifikasi teknis. Artinya, secara administrasi mereka sudah dapat persetujuan.
Hal itu menyusul perpanjangan waktu kontrak dari Juni ke Desember 2024 lalu.
Widnyana mengaku, tim pengamanan pembangunan strategis atau PPS Kejati NTB telah melaksanakan rapat bersama pihak BWS. Pekerja proyek telah menjabarkan alasan mengapa harus mendapatkan perpanjangan waktu.
Salah satu alasan adalah berkaitan dengan kondisi cuaca selama pengerjaan bendungan yang bertempat di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gunungsari tersebut. Atas dasar itulah BWS mengajukan perpanjangan waktu.
“Masalah cuaca tidak bisa diprediksi. Karena di bendungan secara tanah (memiliki) kultur khusus. Sehingga ada hujan salah satu faktor penghambat,” beber Widnyana.
Sebelumnya, eks Asintel Kejati NTB, I Wayan Riana mengatakan, pihaknya mengatensi informasi jika pelaksanaan proyek bisa terhambat karena diduga anggaran PSN se-Indonesia dialihkan untuk kepentingan lain.
“Kalau penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukannya, itu nanti ranahnya pihak tipikor. Kalau benar memang ada seperti itu, kami akan hentikan pendampingannya,” tegas Riana.
Selain mengentikan pendampingan, Kejati NTB akan menyerahkan penanganan ke bidang pidana khusus (Pidsus).
Sebagai informasi, proyek Bendungan Meninting Lombok Barat ini memakan anggaran sekitar Rp1,4 triliun. Rencananya untuk yang menampung air 12 juta meter kubik. (*)