Opini

Hak Angket Jalan Terjal Menuju Impeachment

Oleh : Sirra Prayuna (advokat) Waketum FRON Kebangsaan

Kabar angin tentang Impeachment terdengar dan terus bergulir di tengah masyarakat.

Wacana Impeachment ini bukan sesuatu yang kujuk kujuk, akan tetapi disebabkan karena kegelisahan publik atas perkembangan hukum dan politik di Indonesia pasca putusan MK perkara Nomer 90/PUU-XXI/2023.

Tensi politik di Indonesia menjelang Pemilu 2024 semakin memanas. Dikabulkannya pemohonan Uji Materi tentang batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden oleh Hakim MK pada tanggal 16 oktober 2023, Putusan tersebut merupakan karpet merah sang putra mahkota Presidem untuk bertarung di pemilu 2024.

Putusan Perkara Nomer 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai kontraversi dan cacad hukum serta menginjak – injak Konstitusi, telah memicu gelombang protes dari berbagai elmen masyarakat, dari akademisi, pengamat, tokoh masyarakat, pegiat demokrasi, LSM, partai politik dan mahasiswa telah beramai ramai mempersoalkan putusan tersebut.

Hal tersebut tentunya berangkat dari tingginya kesadaran warga negara dalam berkonstitusi dan konstitusionalisme serta berdemokrasi akal sehat.

Hilangnya rasa keadilan rakyat dan di injak-injaknya Konstitusi juga mendorong masyarakat untuk mempermasalahkan perilaku dan etika Hakim Mahkamah Konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Ditengah berjalannya proses persidangan atas tuduhan pelanggaran etika dan prilaku hakim MK di MKMK, berbagai spekulasi mengemuka tentang kemana arah putusan MKMK.

Apakah MKMK akan menjatuhkan putusan spektakuler sesuai dengan harapan publik atau tidak, tentunya kita semua harus menunggu hasil akhir dari putusan MKMK. Namun demikian melihat opini yang diproduksi oleh ketua MKMK di publik, telah memberi pesan kuat bahwa hakim MK telah melakukan pelanggaran etika dan perilaku hakim MK maka kuat dugaan kami bahwa arah putusan MKMK adalah terbukti dan menjatuhkan putusan pemberhentian Ketua MK RI atau Menjadi hakim Non Palu terbatas.

Sedangkan kepada terlapor lain akan jatuhkan putusan berupa teguran. Sementara MKMK tidak merubah putusan MK Nomer 90/PUU-XXI/2023.

Mengawali Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Senayan, anggota DPR RI mulai memanaskan mesin politiknya untuk melakukan perlawanan atas putusan MK dengan mengusulkan penggunaan hak angket. Hak yang dimiliki DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

Proses penggalangan dukungan hak angket terus berjalan sehingga dapat memenuhi syarat yang ditentukan UU.

Dalam ketentuan pasal 177 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur bahwa untuk mengajukan hak angket, diperlukan minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi. Permohonan tersebut harus disertai dengan dokumen yang berisi informasi paling tidak tentang materi kebijakan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan pelaksanaan penyelidikan tersebut.

Jika melihat muatan norma terkait degan syarat dan materi pokok yang dipersolan melalui usulan penggunaan hak angket yang diatur oleh UU, memang sangat ketat dan terbatas kewenangan pengawasannya hanya pada pelaksanaan suatu UU semata atau kebijakan pemerintah.

Pembatasan tersebut oleh pembentuk UU dimaksudkan agar hak angket tidak dipergunakan menurut penalaran sendiri dan diluar yang telah ditentukan oleh UU.

Jika mendengar alasan yang dikemukakan oleh pengusul hak angket yaitu bertitik tolak dari putusan MK yang dianggap cacat hukum, menginjak injak Konstitusi dan Putusan tersebut syarat dengan intervensi pemerintah tentunya atas muatan materi secara normatif maupun faktual kiranya masih memerlukan elaborasi mendalam apakah telah terjadinya pelanggaran yang dapat dikatgorikan melanggar UU dan hal ini memerlukan perdebatan panjang di Parlemen.

Hak Angket Pembuka Kotak Pandora menuju Impeachment

Pengusulan hak angket oleh anggota DPR dapat kita nilai sebagai upaya untuk membuka kotak pandora atas sebuah tuduhan bahwa Presiden diduga kuat telah melakukan pelanggaran serius dengan mengintervensi kekuasaan lembaga negara lainya yaitu Mahkamah Konstitusi.

Untuk mencapai tujuan besarnya, impeachment, pengusul hak angket perlu kerja keras merekonstruksi kembali dan mengelaborasi secara komperhensif dan disertai dengan pembuktian kuat dan akurat yakni bagaimana cara, bentuk dan pola relasi para pihak terkait adanya intervensi tersebut sehingga perbuatanya dapat dinilai sebagai perbuatan pelanggaran Konstitusi secara langsung, sehingga dapat memenuhi unsur melanggar hukum oleh Presiden, sebagaimana di atur dalam Pasal 7 A UUD 1945 yakni sebagai berikut:

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatanya oleh MPR atas usul DPR, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, Korupsi, Penyuapan, tindak pidana berat lainya, atau perbuatan tercela dan atau pendapat bahwa apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/Wakil Presiden.

Bagaimana Cara Impeachment?

Mari kita periksa kembali bagaimana mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Konstitusi kita :

Bahwa pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diajukan oleh DPR kepada MPR. Pengajuan usulan tersebut akan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melalukan pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945.

Pengajuan permintaan DPR kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
Selanjutnya Mahkamah Konstitus wajib untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan seadil-adilnya pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden dalam rentang waktu paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya apabila terbukti telah terjadi pelanggaran hukum, maka Presiden dan/atau Wakil Presiden DPR akan menyelenggarakan sidang paripurna guna meneruskan usulan peberhentian kepada MPR. MPR wajib untuk meyelenggarakan sidang guna memutuskan usul DPR tersebut paling lama dalam remtang waktu 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.

Keputusan MPR atas usulan pemberhentian tersebut harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR maka MPR dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden sebelum masa jabatannya dengan persetujuan MK dalam suatu putusan bahwa Presiden dan/dan Wakil Presiden telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Berangkat dari hal tersebut diatas maka ruang politik DPR untuk impeachment Presiden dan /atau Wakil Presiden terbuka lebar tentunya berbasis pada argumentasi Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan perbuatan tercela Perbuatan tercela dijadikan sebagai alasan impeachment karena Presiden dan/atau Wakil Presiden harus bekerja dan bertanggung jawab berdasarkan dengan nilai-nilai moral Pancasila dan UUD 1945, karena itu batu uji perbuatan perilaku tercela Presiden dan/atau Wakil Presiden harus dibuktikan telah melanggar nilai nilai moral Pancasila dan UUD 1945. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button