Hukrim
Mantan Bupati Dipanggil Jaksa Dugaan Korupsi LCC Lombok Barat
Diketahui, PT Tripat menandatangani perjanjian dengan PT BPS tahun 2012. Yang menandatangani adalah Direktur PT BPS, Isabel Tanihaha dengan mantan Zaini Arony yang saat menjabat Bupati Lombok Barat.
Di perjanjaian tersebut, disepakati lahan milik Pemkab (tempat gedung LCC) dijadikan sebagai agunan ke Bank Sinarmas oleh PT BPS. Nilainya, Rp380 miliar. Uang pinjaman itulah yang digunakan untuk membangun gedung LCC.
Padahal berdasarkan aturan, aset daerah tidak boleh diagunkan. Hal itu melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau daerah. (KHN)
Baca Juga : Website Pemerintah Sempat Diretas Judi Online, Kota Mataram Raih Penghargaan Ini



