Selain Zaini, penyidik Kejati NTB juga turut memeriksa mantan Kepala Kantor Aset Kabupaten Lombok Barat, H, Burhanudin juga turut dimintai keterangan. Sama seperti mantan atasannya, dia diperiksa terkait dugaan korupsi LCC.
Berbeda dengan Zaini, Burhanudin yang ditanya wartawan, irit bicara. “Nanti, nanti. Habis salat Jumat,” katanya singkat.
Dugaan korupsi LCC sebelumnya pernah diusut Kejati NTB terkait penyertaan modal. Saat itu, PT Tripat bekerjasama dengan PT BPS dan ruilslag gedung Dinas Pertanian di gedung LCC.
Baca Juga : Persyaratan Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 7
Hasilnya, Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi dijadikan sebagai tersangka. Dia divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Azril juga dibebankan membayar uang kerugian negara Rp891 juta subsider dua tahun kurungan.
Namun di kasus sebelumnya, penyidik tidak mengusut persoalan aset daerah yang diagunkan pihak PT Bliss.
Baca Juga : Website Pemerintah Sempat Diretas Judi Online, Kota Mataram Raih Penghargaan Ini