Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, tengah mempersiapkan pelaksanaan uji kompetensi bagi pejabat eselon II. Hal tersebut sebagai bagian dari proses mutasi dan rotasi jabatan.
Salah satu syarat utama adalah kelengkapan Curriculum Vitae (CV) dari setiap peserta, sebagai validasi riwayat jabatan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, mengatakan dokumen CV menjadi bagian penting untuk memastikan seorang pejabat telah menduduki posisinya minimal selama dua tahun.
“CV dibutuhkan sebagai bukti riwayat jabatan. Kalau masa jabatannya belum dua tahun, maka ada tambahan syarat seperti E- kinerja,” jelas Taufik, Senin, 21 April 2025.
Ia juga menyampaikan, saat ini sistem kepegawaian telah ada pembaharuan untuk menyesuaikan dengan permintaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Saat ini, BKN masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum pelaksanaan uji kompetensi.
Rencananya, sebanyak 22 pejabat akan mengikuti uji kompetisi selama empat hari pada April 2025 ini.
“Pak Sekda mengusulkan pelaksanaannya setelah jam kerja, agar tidak mengganggu layanan publik,” tambah Taufik.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri menegaskan bahwa proses mutasi dan rotasi secara profesional, tanpa campur tangan subjektivitas pimpinan.
“Penempatan pejabat tidak boleh berdasarkan suka atau tidak suka. Profesionalitas, loyalitas, dan integritas adalah indikator utama,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penilaian dilakukan oleh tim penguji (pansel) dengan sumber dari internal dan eksternal. Internal dilihat dari capaian program kerja, sedangkan eksternal berdasarkan dampak langsung terhadap masyarakat.
“Uji kompetensi ini penting untuk mengukur efektivitas pelayanan, pengelolaan anggaran, serta kinerja lainnya yang menjadi tanggung jawab OPD,” katanya.
Tak hanya eselon II, mutasi juga akan menyasar pejabat eselon III dan IV. Evaluasi kinerjanya melibatkan pimpinan OPD masing-masing.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk masukan dari masyarakat maupun ASN internal. Semua itu akan menjadi pertimbangan dalam perbaikan dan peningkatan layanan publik,” tutup Alwan. (*)