Lombok Barat

Dugaan Korupsi LCC Lombok Barat Masih Jalan di Tempat

Mataram (NTBSatu) – Dugaan korupsi Lombok City Center (LCC), Lombok Barat masih jalan di tempat atau masih berputar pada tahap penyelidikan Kejati NTB. Hasil koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), kasus ini belum menemukan potensi kerugian negara.

“Dari auditor (dengan BPKP) berpendapat belum ada kerugian negara,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera kepadaa wartawan, Jumat, 19 Januari 2024.

Alasan belum adanya potensi kerugian negara itu, karena tanah seluas 8,4 hektare yang menjadi tempat pembangunan pusat perbelanjaan tersebut masih menjadi milik PT Tripat, perusahaan daerah Lombok Barat.

“Karena kepemilikan tidak beralih, tetap milik PT Tripat,” jelasnya.

Saat ditanya bagaimana penanganan lanjutan kasus yang pernah memeriksa sejumlah pejabat ini, Efrien mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. “Besok saja, tunggu informasi lanjutan dari bidang Pidsus (pidana khusus),” kelitnya.

Berita Terkini:

Diketahui, dugaan korupsi LCC salah satu kasus yang diusut penyidik Kejati NTB. Sejumlah pihak juga telah diperiksa. Salah satunya mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony dan mantan Kepala Kantor Aset Kabupaten Lombok Barat, H. Burhanudin.

Dugaan korupsi LCC sebelumnya pernah diusut Kejati NTB terkait penyertaan modal. Saat itu, PT Tripat bekerjasama dengan PT BPS dan ruilslag gedung Dinas Pertanian di gedung LCC.

Hasilnya, Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi dijadikan sebagai tersangka. Dia divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Azril juga dibebankan membayar uang kerugian negara Rp891 juta subsider dua tahun kurungan.

Namun di kasus sebelumnya, penyidik tidak mengusut persoalan aset daerah yang diagunkan pihak PT Bliss.

Diketahui, PT Tripat menandatangani perjanjian dengan PT BPS tahun 2012. Yang menandatangani adalah Direktur PT BPS, Isabel Tanihaha dengan mantan Zaini Arony yang saat menjabat Bupati Lombok Barat.

Di perjanjaian tersebut, disepakati lahan milik Pemkab (tempat gedung LCC) dijadikan sebagai agunan ke Bank Sinarmas oleh PT BPS. Nilainya, Rp380 miliar. Uang pinjaman itulah yang digunakan untuk membangun gedung LCC.

Padahal berdasarkan aturan, aset daerah tidak boleh diagunkan. Hal itu melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau daerah. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button