Mataram (NTBSatu) – Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, menanggapi polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia Capres dan Cawapres yang dinilai memberi jalan, bagi politik dinasti Presiden Jokowi.
Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).
Baca Juga : Besok Probowo-Gibran Deklarasi, Malam ini Fahri Hamzah Sudah Posting Poster
Menanggapi polemik tersebut, politisi Golkar itu mengatakan, politik dinasti tidak akan bisa terlalu berkembang di negara demokrasi.
“Kalau saya secara pribadi maupun selaku pimpinan DPRD menganggap tidak ada dalam negara demokrasi politik dinasti, soal nanti kembali kepada rakyat, siapapun itu kan dipilih rakyat, kalau rakyat tidak mau, bagaimana bisa dinasti,” ujarnya Jumat, 20 Oktober 2023.
Baca Juga : Inspektorat Sebut Penyusunan Alat Metrologi Dompu Mahal
“Dia kan nggak langsung seperti kerajaan, tidak bisa dong, saya kira itu langsung rakyat yang menentukan,” sambungnya.
Ia menilai, mengenai politik dinasti tergantung dari masyarakat yang memilihnya.
Baca Juga : Besok Probowo-Gibran Deklarasi, Malam ini Fahri Hamzah Sudah Posting Poster
“Kalau rakyatnya tidak mau, meskipun anak saya ataupun anak Jokowi kan nggak mungkin dipilih, kalau rakyat nggak mau,” ujarnya.
Ditanya pula mengenai pro kontra dalam putusan MK, ia menganggap hal yang biasa perbedaan pendapat dalam suatu putusan. Terlebih, putusan itu menurutnya untuk mengakomodir pemuda.
Baca Juga : Inspektorat Sebut Penyusunan Alat Metrologi Dompu Mahal
“Ya, saya kira hal yang wajarlah, ini kan terobosan baru, orang yang usia 40 tahun yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden saya kira hal yang positif untuk anak muda, saya menyambut baik apa yang menjadi putusan MK,” jelasnya.
Baca Juga : Besok Probowo-Gibran Deklarasi, Malam ini Fahri Hamzah Sudah Posting Poster
Ia pun melihat, putusan MK yang mengabulkan sebagian, telah dipertimbangan dengan matang oleh para hakim MK.
“Saya kira nggak ada seperti itu, saya lihat MK juga orang-orang profesional dan memiliki integritas,” tandasnya. (ADH)
Baca Juga : Inspektorat Sebut Penyusunan Alat Metrologi Dompu Mahal