“Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’ dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota’,” kata hakim MK.
Baca Juga : Aksi dan Kata kata Kocak Rider MotoGP Sukses Menghibur Netizen Indonesia
Sebelumnya, permohonan uji materiil ini diajukan oleh sejumlah pihak, seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah. Namun ditolak MK.
Putusan ini pun memungkinkan Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024 karena punya pengalaman sebagai Wali Kota Surakarta meski masih berusia 36 tahun. (MKR)
Baca Juga : Rusuh di Muntilan Dipicu Rombongan PDI Perjuangan yang Kena Batu