Politik

MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres

Mataram (NTBSatu) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia Capres-Cawapres yang diajukan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.

MK menyatakan batas usia Capres-Cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baca Juga : Aksi dan Kata kata Kocak Rider MotoGP Sukses Menghibur Netizen Indonesia

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.

MK menjelaskan, permohonan yang diajukan mahasiswa UNS tersebut berbeda dengan permohonan sebelumnya dari Partai Garuda, yaitu pada norma pasal yang dimohonkan.

Baca Juga : Rusuh di Muntilan Dipicu Rombongan PDI Perjuangan yang Kena Batu

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button