Mataram (NTB Satu) – Pengamat menduga Gregorius Ronald Tannur (31) tidak dijerat pasal pembunuhan atas tewasnya Dini Sera Afrianti (29) karena pengaruh ayahnya.
Ronald diketahui merupakan anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB yaitu Edward Tannur.
Baca Juga : PDIP NTB Instruksi Kader Pasang Baliho Ganjar dan Caleg Semua Tingkatan
“Jadi pelanggaran pasal 338 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 KUHP, ini baru lengkap dan benar,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titib Sulaksana, dikutip dari Detik, Senin, 9 Oktober 2023.
Wayan menyebut, Ronald harusnya dikenai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, bukan hanya Pasal Pasal 351 ayat 3 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Baca Juga : Fans Bayern Munchen Tuntut Keadilan Bagi 135 Korban Kanjuruhan