Lombok Tengah (NTB Satu) – Tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Lantan, Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah terungkap. Penemuan mayat FS (19) asal desa setempat awalnya dicurigai gantung diri itu, tetapi setelah dilakukan autopsi oleh tim Inafis Polres Lombok Tengah, didapati sejumlah kejanggalan.
Beberapa kejanggalan di antaranya, kaki korban yang menyentuh dengan lantai dan jeratan di leher yang rendah. Selain itu, petugas menemukan luka memar di bagian leher serta memar di bagian kepala.
“Jadi kalau motifnya, terduga pelaku ini kesal terhadap istrinya (korban, red) lantaran tidak mau patuh. Sehingga ia mengajak mertuanya inisial S (45) dan kakaknya inisial S (21) membunuh korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky, Rabu 4 Januari 2023.
Masih kata Iptu Redho, kecurigaan polisi juga terungkap lantaran sesaat sebelum kejadian, korban sempat melakukan komunikasi dengan suaminya (pelaku utama, red). “Terduga Pelaku sebelumnya membunuh dengan memukul korban hingga jatuh. Setelah itu korban dicekik, kemudian meminta bantuan dari kakak pelaku dan ibunya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pelaku meminta bantuan kakak dan ibunya lantaran korban yang sempat melawan. Akibatnya, kaki korban diikat oleh tiga orang pelaku, kemudian diambil tali untuk mencekik leher korban. Kejadian tersebut kemudian terungkap kurang dari 1×24 jam.
“Pada saat sudah meninggal, korban diskenariokan gantung diri dengan tali nilon yang sudah disiapkan dan dipakai untuk mencekik leher korban,” jelas Kasat Reskrim.
Kini tiga orang terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tiga pelaku disangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
“Kami juga sudah amankan barang bukti berupa tali nilon, HP, dan dingklik kayu yang dipakai pelaku melancarkan aksinya,” pungkas Kasat Reskrim. (MIL)