Bahkan, jelas Zaenal, Mahkamah Agung pernah menyampaikan kalau seorang guru tidak bisa dipidana karena mendisiplinkan siswanya.
Hal tersebut tertuang dalam beberapa ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru.
Pada pasal 39 ayat 1 PP Nomor 19 Tahun 2017 disebutkan, bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
Dalam ayat 2 disebutkan juga, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan,
Berita Terkini:
- Pemprov NTB Pangkas Anggaran Rp400 Miliar, Dewan: Manfaatkan untuk Tangani Kemiskinan Ekstrem – Perbaikan Infrastruktur
- Demo Pembentukan PPS, ASDP Pastikan Pelabuhan Poto Tano Tetap Buka
- Hikayat Ampenan: Jejak Maritim dan Napas Toleransi dalam Sajian Teater Situs Kota Tua
- Dibantai Barcelona, Begini Hitungan Kans Real Madrid Bisa Juarai La Liga
Sedangkan pada pasal 40 tertulis, bahwa guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Selanjutnya pada pasal 41 disebutkan, guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
“Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja. Berdasarkan ketentuan tersebut jelaslah bahwa guru terlindungi saat melaksanakan tugasnya sebagai guru profesional,” tegasnya.
Zaenal juga menerangkan, maraknya pengaduan orang tua terhadap perlakuan guru dalam mendisiplinkan siswa yang dianggap berlebihan, terjadi setelah terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
UU tersebut telah diperbarui dengan terbitnya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Karena takut dengan konsekuensi hukum, maka guru melonggarkan upaya pendisiplinan tersebut. Di sisi lain siswa merasa terlindungi untuk melakukan perbuatan indisipliner. Akibatnya banyak terjadi perbuatan yang menjurus kejahatan yang dilakukan siswa,” terangnya.
Padahal dari sisi orang tua, kata Zaenal, pasti tidak mengharapkan seperti itu. Orang tua juga tidak menginginkan anaknya tidak disiplin, suka melanggar aturan, hingga terseret perkara kriminal.