Mataram (NTB Satu) – Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (DPP AGPAII) menggalang dukungan untuk membela salah seorang guru Agama Islam di SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Akbar Sorasa.
Akbar kini tengah berposes hukum setelah dilaporkan orang tua siswa, karena diduga melakukan pemukulan terhadap anaknya saat menyuruh untuk menjalankan Salat Zuhur di sekolah. Kejadian tersebut berlangsung pada Oktober 2022 lalu.
Berbagai upaya penyelesaian dari pihak guru dan sekolah pun telah dilakukan, namun orang tua siswa tetap menempuh proses hukum.
Berita Terkini:
- Pemprov NTB Pangkas Anggaran Rp400 Miliar, Dewan: Manfaatkan untuk Tangani Kemiskinan Ekstrem – Perbaikan Infrastruktur
- Demo Pembentukan PPS, ASDP Pastikan Pelabuhan Poto Tano Tetap Buka
- Hikayat Ampenan: Jejak Maritim dan Napas Toleransi dalam Sajian Teater Situs Kota Tua
- Dibantai Barcelona, Begini Hitungan Kans Real Madrid Bisa Juarai La Liga
Penggalangan dukungan ini pun dilakukan melalui petisi pada laman change.org. Petisi tersebut dibuat pada hari ini, Jumat, 6 Oktober 2023 dan telah ditandatangani 1.698 orang.
Ketua Umum DPP AGPAII, Drs. H. Endang Zaenal, M.Pd.I., mengatakan, kalau Akbar Sorasa melakukan tindakan tersebut saat sedang melaksanakan tugas keprofesionalan sebagai guru atau pendidik.
“Dalam menjalankan tugasnya, guru mendapat perlindungan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Mulai dari perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual,” jelasnya dikutip melalui keterangan resmi yang diterima NTBSatu, Jumat, 6 Oktober 2023.