Mataram (NTB Satu) – Mantan Wali Kota Bima, HM Lutfi resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 5 Oktober 2023.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan mantan orang nomor satu di Kota Bima itu ditahan di rumah tahanan negara KPK selama 20 hari pertama. “Dihitung sejak 5-24 Oktober 2023,” katanya dalam konferensi pers malam ini.
Firli menyebut, dia menjadi tersangka karena kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Berita Terkini:
- Kloter Pertama Jemaah Haji NTB Tiba di Bandara Lombok
- Meski Sering Kalah, Ternyata Timnas Indonesia Pernah 5 Kali Menang Lawan Jepang
- Aruna Senggigi Lombok Hadirkan Liburan Sekolah yang Edukatif dan Berkesan untuk Keluarga
- Usai Dideportasi, Greta Thunberg Sebut Israel Melanggar Hukum Internasional
Kejahatan HM Lutfi bermula pada sekitar tahun 2019. Saat itu, dia bersama salah satu keluarganya mulai mengkondisikan sejumlah proyek yang akan dikerjakan Pemkot Bima.
Pada awal pengkondisian, kata Firli, HM Lutfi meminta proyek yang akan dikerjakan beberapa Dinas di Pemkot Bima.
Antara lain, Dinas PUPR, dan BPBD.
Selanjutnya dia memerintahkan pejabat di dua Dinas tersebut agar menyusun proyek yang memiliki nilai anggaran besar. “Penyusunan itu disusun di rumah dinas Wali Kota,” katanya.