Dugaan Korupsi Wali Kota Bima, Skenario Gratifikasi Proyek Seret Kroni Hingga Keluarga

Mataram (NTB Satu) – Mantan Wali Kota Bima, HM Lutfi resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 5 Oktober 2023.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan mantan orang nomor satu di Kota Bima itu ditahan di rumah tahanan negara KPK selama 20 hari pertama. “Dihitung sejak 5-24 Oktober 2023,” katanya dalam konferensi pers malam ini.
Firli menyebut, dia menjadi tersangka karena kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Berita Terkini:
- Agam Rinjani Jelaskan Alasan Perempuan sedang Menstruasi Dilarang Naik Gunung, Sebut Logis dan Rasional
- LPA Mataram Apresiasi Tuntutan 19 Tahun Oknum Pimpinan Ponpes di Pringgarata
- Pemerintah Brasil Ancam Gugat Indonesia soal Kematian Pendaki Gunung Rinjani Juliana
- Puasa Tasua dan Asyura, Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharam
Kejahatan HM Lutfi bermula pada sekitar tahun 2019. Saat itu, dia bersama salah satu keluarganya mulai mengkondisikan sejumlah proyek yang akan dikerjakan Pemkot Bima.
Pada awal pengkondisian, kata Firli, HM Lutfi meminta proyek yang akan dikerjakan beberapa Dinas di Pemkot Bima.
Antara lain, Dinas PUPR, dan BPBD.
Selanjutnya dia memerintahkan pejabat di dua Dinas tersebut agar menyusun proyek yang memiliki nilai anggaran besar. “Penyusunan itu disusun di rumah dinas Wali Kota,” katanya.