Nilai proyek pada anggaran 2019-2020 itu mencapai puluhan miliar. Setelah itu, secara sepihak HM Lutfi menentukan kontraktor yang siap dimenangkan dalam proyek tersebut.
“Proses lelang tetap berjalan seperti biasa. Itu dilakukan secara formalitas,” kata Firli.
Terungkap, lanjut ketua lembaga Anti Rasuah tersebut, kontraktor pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi seusai aturan. Atas tindakannya, HM Lutfi mendapat uang miliaran dari para kontraktor yang dimenangkan tersebut.
Berita Terkini:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
“Jumlahnya mencapai Rp8,6 miliar,” sebutnya.
Ada beberapa proyek yang dikerjakan. Antara lain, pelebaran Jalan Lingga Toloweri. Kemudian pengadaan listrik dan penerangan jalan umum Oi Fo’o.
Sementara teknis penyetoran uang haram itu, yakni masuk ke rekening orang-orang kepercayaan HM Lutfi. Termasuk anggota keluarganya.
Tidak hanya itu, HM Lutfi juga melakukan kejahatan lain. Yakni, menerima gratifikasi dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya. “Dan penyidik terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut,” tegas Firli.
Akibat perbuatannya, HM Lutfi disangkakan pasal 12 huruf e dan atau pasal 12 B UU Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KHN)