Mataram (NTB Satu) – Tiga pencuri lintas provinsi kelas kakap dibekuk kepolisian. Mereka diduga kuat mencuri sejumlah barang milik Warga Negara Asing (WNA) di Lombok Epicentrum Mall (LEM).
Ketiganya, inisial DA asal Desa Karya, Kabupaten Sumbawa. Kemudian, EW asal Jua-jua, dan JN asal Kelurahan Ulee Jalan Kota Lhokseumawe Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan ketiganya ditangkap dalam waktu yang berbeda. DA ditangkap Rabu, 4 Oktober 2023.
Sedangkan EW dan JN ditangkap Kamis, 5 Oktober 2023 di Dompu. Keduanya terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur (dilumpuhkan) karena mencoba melarikan diri.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Atensi Kasus “Walid Lombok”, Telepon UPTD PPA Minta Beri Perlindungan kepada Korban
- Harga iPhone 13 Turun Mulai Rp3 Jutaan, Tetap Layak Dibeli di Tahun 2025
- RA Kartini dan Islam hingga Bertemu Sang Guru Kiai Sholeh Darat
- Imbas Perampingan OPD, Sejumlah Pejabat Pemprov NTB Dipastikan Kehilangan Jabatan
“EW dan JN terpaksa dilumpuhkan petugas karena mencoba melarikan diri saat ditangkap,” kata Yogi kepada wartawan sore ini.
Kronologisnya, sambung Yogi, berawal ketiga WNA asal Amerika bernama Jhon Barbour bersama rekannya Deni Apriansyah dan Abdul Muis datang berbelanja ke LEM.
Sesampainya di lokasi, Deni Apriansyah memarkir kendaraannya di parkiran dalam kondisi terkunci. Mereka selanjutnya pergi belanja dan makan di mall bertempat di Jalan Sriwijaya tersebut.