Maling Lintas Provinsi Dibekuk Polisi, Niat Beraksi saat Event MotoGP Mandalika

Mataram (NTB Satu) – Tiga pencuri lintas provinsi kelas kakap dibekuk kepolisian. Mereka diduga kuat mencuri sejumlah barang milik Warga Negara Asing (WNA) di Lombok Epicentrum Mall (LEM).
Ketiganya, inisial DA asal Desa Karya, Kabupaten Sumbawa. Kemudian, EW asal Jua-jua, dan JN asal Kelurahan Ulee Jalan Kota Lhokseumawe Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan ketiganya ditangkap dalam waktu yang berbeda. DA ditangkap Rabu, 4 Oktober 2023.
Sedangkan EW dan JN ditangkap Kamis, 5 Oktober 2023 di Dompu. Keduanya terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur (dilumpuhkan) karena mencoba melarikan diri.
Berita Terkini:
- Marc Marquez Bisa Segel Juara Dunia MotoGP 2025 di Motegi atau Mandalika, Fans Wajib Simak Perhitungannya
- Profil Hendrar Prihadi, Kader PDIP yang Dicopot dari Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemkab Sumbawa Luncurkan Program Quick Wins, Target Turunkan Stunting di Bawah 20 Persen
- DPRD NTB Sebut Pembentukan Tim Percepatan Hanya Pemborosan Anggaran
“EW dan JN terpaksa dilumpuhkan petugas karena mencoba melarikan diri saat ditangkap,” kata Yogi kepada wartawan sore ini.
Kronologisnya, sambung Yogi, berawal ketiga WNA asal Amerika bernama Jhon Barbour bersama rekannya Deni Apriansyah dan Abdul Muis datang berbelanja ke LEM.
Sesampainya di lokasi, Deni Apriansyah memarkir kendaraannya di parkiran dalam kondisi terkunci. Mereka selanjutnya pergi belanja dan makan di mall bertempat di Jalan Sriwijaya tersebut.