Maling Lintas Provinsi Dibekuk Polisi, Niat Beraksi saat Event MotoGP Mandalika
Mataram (NTB Satu) – Tiga pencuri lintas provinsi kelas kakap dibekuk kepolisian. Mereka diduga kuat mencuri sejumlah barang milik Warga Negara Asing (WNA) di Lombok Epicentrum Mall (LEM).
Ketiganya, inisial DA asal Desa Karya, Kabupaten Sumbawa. Kemudian, EW asal Jua-jua, dan JN asal Kelurahan Ulee Jalan Kota Lhokseumawe Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan ketiganya ditangkap dalam waktu yang berbeda. DA ditangkap Rabu, 4 Oktober 2023.
Sedangkan EW dan JN ditangkap Kamis, 5 Oktober 2023 di Dompu. Keduanya terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur (dilumpuhkan) karena mencoba melarikan diri.
Berita Terkini:
- Bupati Lombok Timur Kritik Penutupan Dapur MBG: Saya Sangat Keberatan dan Kecewa
- Kemdiktisaintek Buka PKL 2026 Batch 2, Simak Delapan Bidang yang Tersedia
- Stok Minyak Goreng Premium Masih Kosong di Alfamart KSB, Jalur Distribusi Pusat Jadi Kendala
- Mataram Masuk Daftar Kota Paling Maju di Indonesia Versi Indeks Daya Saing Daerah 2025
“EW dan JN terpaksa dilumpuhkan petugas karena mencoba melarikan diri saat ditangkap,” kata Yogi kepada wartawan sore ini.
Kronologisnya, sambung Yogi, berawal ketiga WNA asal Amerika bernama Jhon Barbour bersama rekannya Deni Apriansyah dan Abdul Muis datang berbelanja ke LEM.
Sesampainya di lokasi, Deni Apriansyah memarkir kendaraannya di parkiran dalam kondisi terkunci. Mereka selanjutnya pergi belanja dan makan di mall bertempat di Jalan Sriwijaya tersebut.



