Maling Lintas Provinsi Dibekuk Polisi, Niat Beraksi saat Event MotoGP Mandalika
Mataram (NTB Satu) – Tiga pencuri lintas provinsi kelas kakap dibekuk kepolisian. Mereka diduga kuat mencuri sejumlah barang milik Warga Negara Asing (WNA) di Lombok Epicentrum Mall (LEM).
Ketiganya, inisial DA asal Desa Karya, Kabupaten Sumbawa. Kemudian, EW asal Jua-jua, dan JN asal Kelurahan Ulee Jalan Kota Lhokseumawe Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan ketiganya ditangkap dalam waktu yang berbeda. DA ditangkap Rabu, 4 Oktober 2023.
Sedangkan EW dan JN ditangkap Kamis, 5 Oktober 2023 di Dompu. Keduanya terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur (dilumpuhkan) karena mencoba melarikan diri.
Berita Terkini:
- IFBEC DPD NTB Soroti Mekanisme Pembayaran Royalti Musik
- Lantik 10.998 PPPK Paruh Waktu, Bupati Lotim Janji Perjuangkan Jadi Penuh Waktu
- Pejabat Dinsos Lobar Tersangka Korupsi Pokir DPRD tak Ditahan karena Sakit
- DPRD Sumbawa Komitmen Kawal Ketat Program Pemkab 2026
“EW dan JN terpaksa dilumpuhkan petugas karena mencoba melarikan diri saat ditangkap,” kata Yogi kepada wartawan sore ini.
Kronologisnya, sambung Yogi, berawal ketiga WNA asal Amerika bernama Jhon Barbour bersama rekannya Deni Apriansyah dan Abdul Muis datang berbelanja ke LEM.
Sesampainya di lokasi, Deni Apriansyah memarkir kendaraannya di parkiran dalam kondisi terkunci. Mereka selanjutnya pergi belanja dan makan di mall bertempat di Jalan Sriwijaya tersebut.



