Mataram (NTB Satu) – Terdakwa kasus korupsi pengaadaan alat metrologi Disprindag Dompu, Iskandar mengaku turut mengesahkan dokumen hasil pemeriksaan. Padahal saat itu dia mengetahui ada dua item barang yang belum lengkap.
Di hadapan majelis hakim, Iskandar yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengungkapkan alasannya mengesahkan barang tersebut karena Sri Suzana selaku Kadisprindag ingin bertanggung jawab.
“Karena kadis mau bertanggung jawab, sehingga kami ikut menandatangani (dokumen hasil pemeriksaan),” katanya saat menjalani persidangan sebagai saksi terdakwa Sri Suzana, Jumat, 29 September 2023.
Berita Terkini:
- Polisi Amankan 8 Pelaku Ilegal Fishing dan Puluhan Bahan Peledak di Perairan Bima
- Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Polisi Gegara Curi HP Perempuan saat Chek In di Hotel
- Dapat SP3, PT Autore Ngotot Lakukan Aktivitas di Perairan Sekaroh Lombok Timur
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD KLU Diusut Kejati NTB
Saat itu, sambung Iskandar, Sri Suzana mengatakan bahwa sisa barang yang belum lengkap dalam proses pengiriman ke Dompu. “Kata Kadis, dua item barang itu dalam perjalanan. Makanya kami mau menandatangani,” akunya.
Dokumen yang ditandatangani adalah berita acara hasil pemeriksaan tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada 12 Desember 2018 lalu.
Sebelum menandatangani dokumen, Iskandar telah melihat adanya tanda tangan Sri Suzana yang saat itu merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).