Saat tim PPHP memeriksa hasil pekerjaan, dia bersama Sri Suzana dan Yanrik turut menghadirinya. “Waktu itu, seingat saya, saya yang ikut mendampingi pemeriksaan melihat faktanya memang ada dua item yang belun terpenuhi,” bebernya.
Setelah memeriksa, sambung Iskandar, Sri Suzana menggelar rapat bersama tim PPHP. Saat itu dia tidak ikut. Dia juga tidak mengetahui apakah Yanrik turut serta dalam rapat tersebut.
Hasil rapat itu kemudian menjadi bahan kesimpulan di dalam dokumen berita acara hasil pemeriksaan barang.
“Iya, jadi hasilnya (rapat) menyatakan barang terpenuhi semua, itu dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan tim PPHP,” katanya.
Berita Terkini:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
Dengan adanya pengesahan hasil pemeriksaan tim PPHP, dinas melakukan pencairan anggaran sisa sebesar 70 persen dari total anggaran pengadaan Rp1,42 miliar. Namun saat JPU menanyakan kapan pencairan, Iskandar mengaku tidak mengetahui.
“Karena bukan dalam kewenangan saya,” jawabnya.
Dua barang yang belum lengkap itu kemudian tiba di Dompu pada Januari 2019. Menurutnya, kedatangan dua item itu melewati batas waktu perjanjian kontrak yang tertuang dalam addendum.
“Lewat dari tahun anggaran 2018,” sebutnya.
Dalam kedatangan barang tersebut, dirinya turut mendampingi tim PPHP melakukan pemeriksaan. Saat itu Sri Suzana tidak hadir. “Tetapi saya sudah sampaikan kepada kadis bahwa barang itu sudah datang,” ucapnya. (KHN)