Mataram (NTB Satu) – Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan warga Ampenan berinisial Young. Duda anak satu itu diduga kuat melakukan tindak pidana mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik bermuatan asusila.
Korbannya saat itu masih berstatus anak sekolah di salah satu SMK di Kota Mataram. Inisialnya NMDP.
“Benar, kami menangkap terduga pelaku sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/278/IX/2023/SPKT/PolrestaMataram/Polda NTB, tanggal 26 September 2023 atas nama warga inisial NMDP, 18 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat, 29 September 2023.
Berita Terkini:
- Road to CMSE 2025, Gerakan Kolaboratif BEI Ciptakan Ekosistem Pasar Modal yang Inklusif dan Tumbuh Pesat
- Hasan Nasbi Resmi Mundur dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
- Penyandang Disabilitas di Lombok Utara Jadi Korban Kekerasan Seksual, Meninggal Usai Melahirkan
- Semenit Dapat Rp367 Ribu, Segini Gaji Ancelotti Jadi Pelatih Timnas Brasil
Yogi menjelaskan, kejadian bermula pada 12 September 2023 pukul 02.23 Wita. NMDP, mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Dia dikirimi sebuah video rekaman persetubuhan atau asusila disertai kata-kata ancaman.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut ke orang tua NMDP,” jelas Yogi.
Namun pelapor tidak menanggapi ancaman tersebut. Hari berikutnya, Young kembali menyebarkan video rekaman persetubuhan atau asusila ke beberapa orang, antara lain, mantan guru korban, rekan kerjanya hingga orang tua korban.