Merasa nama baiknya dicemarkan, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialamainya kepada pihak kepolisian. Tim Opsnal Polresta Mataram yang dipimpin Ipda Franto Akcheryan Matondang kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Young berhasil diamankan di Pasar Kebun Roek, Ampenan. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar atau screenshot percakapan WhatsApp antara nomor telepon terduga pelaku dengan korban.
Sementara Young mengaku, dirinya nekat menyebarkan video asusila dengan NMDP karena merasa sakit hati. Dia menganggap orang tua korban menghinanya karena melarang anaknya untuk berhubungan dengan Young. “Sakit hati karena dibilang buronan,” ucap residivis tersebut.
Berita Terkini:
- Kemenkeu Mengajar: Tanamkan Pengetahuan Tentang APBN bagi Pelajar di Lombok
- Sekretaris Tim Pemenangan Mo-BJS Meninggal Dunia, Haji Mo Kenang Dedikasinya
- Berkunjung ke Desa Sakra, Bang Zul Disebut Pemimpin Responsif
- Rinjani Kembali Makan Korban, WNA Asal Irlandia Terjatuh di Letter E
Dia menjalin hubungan friend with benefit dengan korban lantaran sering bermain game online. Kedekatannya pada Februari 2023. Kemudian pada bulan Juni, mereka bertemu. Saat itu keduanya sering jalan bersama hingga menginap di home stay.
Di situlah keduanya kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Totalnya lebih dari lima kali. Karena sering bersetubuh, Young terbawa perasaan dan menganggap korban menyukainya. Padahal saat itu, NMDP sudah memiliki pacar.
Akibat perbuatannya, Young disangkakan Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE. Dia terancam mendapat kurungan penjara selama enam tahun. (KHN)