HukrimLombok Timur

Diduga Curi Sapi, Pelajar di Lombok Timur Terancam Penjara 9 Tahun

Lombok Timur (NTBSatu)Sat Reskrim Polres Lombok Timur meringkus tujuh pelaku pencurian ternak sapi. Salah satu dia antara mereka adalah pelajar.

Pelajar itu berinisal YP (17dari Desa Lenek Lauk, Kecamatan Lenek. Sementara enam pelaku lainnya adalah HW (23), A (40), dan R (25). Mereka merupakan warga Lenek Lauk. Kemudian AM (42) asal Lenek Baru, MA (50) asal Bagik Payung, dan M (30) asal Desa Tirpas.

Tujuh pelaku itu merupakan pelaku pencurian berantai di dua TKP, yaitu di kandang warga Desa Ramban Biak, Lenek pada 2 Oktober 2024. Aksi keduanya di Desa Anjani pada 12 Oktober 2024.

IKLAN

“Selain yang sudah teringkus, saat ini masih ada tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma YP, Selasa, 15 Oktober 2024.

Dharma mengungkapkan, pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut untuk biaya kehidupan sehari-hari.

Selain itu, lanjut Dharma, AM dan MA merupakan residivis pada kasus yang sama. Mereka sudah empat kali masuk bui lantaran mencuri sapi warga.

Pengungkapan itu berawal dari keterangan dari salah satu pelaku utama dan empat pelaku pertolongan menyatakan melakukan pencurian berjumlah enam orang. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan informasi tempat para pelaku bersembunyi, yaitu di wilayah Mekar Jaya, Suralaga, Tim Opsnal Polres Lombok Timur beserta tim Jatanras Polda NTB langsung menuju tempat para pelaku bersembunyi. Di TKP tersebut, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku dan terus melakukan pengembangan.

Kini para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button