Mataram (NTB Satu) – Ahmad Suhaedi alias Edi Dolar (36), pria asal Dasan Cermen, Kota Mataram ditangkap polisi pada Rabu, 20 September 2023 akibat melarikan motor merk Honda Beat milik Hanan Gazali (53).
Kronologinya, pada 26 Agustus 2023, pelaku datang ke tempat kerja korban di gudang PT. Bintang Bali Indah yang beralamat di Jalan Saleh Hamball No.333 Kelurahan Dasan Cermen, Kota Mataram dengan maksud meminjam sepeda motor korban untuk dipakai mengambil gaji ke Desa Puyung, Lombok Tengah.
Namun setelah sepeda motor dibawa, hingga 20 September 2023 saat korban melapor ke polisi, pelaku tidak kunjung mengembalikan motor tersebut dan pelaku tidak bisa dihubungi oleh korban.
Akibat Kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Sebesar Rp14.700.000.
Baca Juga :
- PKS Berharap Mohammad Rum Rapikan Pembangunan di Kota Bima
- Habiskan Rp500 Juta, Patung Soekarno Dinilai Netizen Mirip Si Unyil
- Pj. Gubernur NTB Tanggapi Soal Penolakan dari Internalnya: Saya Mendengar Sendiri
- Old Story Never Fade, Cerita Bahri Bima Pria Difabel Yang Tetap Update Lewat Radio
- Alasan Ketua DPRD Kota Mataram Soal Kenaikan Tarif Parkir Ditanggapi Ombudsman: Masyarakat Malas Ribut Aja…