Mataram (NTB Satu) – Ombudsman RI (ORI) Perwakilan NTB menilai, argumentasi soal kenaikan tarif parkir kurang tepat. Sebab pertimbangan yang dilontarkan Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi hanya dari aspek sikap pengendara.
“Jadi kurang pas jika pertimbangan soal (uang) kembalian yang tidak diambil. Melainkan karena oknum jukirnya yang tidak mengembalikan apalagi tidak diberikan bukti atau karcis parkir,” jawab Asisten Bidang Penanganan Laporan ORI Perwakilan NTB, Arya Wiguna, Sabtu 23 September 2023.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi mengatakan, besaran tarif Rp2000 untuk Motor dan Rp5000 untuk Mobil, disetujui karena setelah melihat fakta di lapangan.
Mayarakat dianggapnya memiliki kecenderungan membayar parkir dengan tunai atau manual dan tidak mengambil uang kembalian. Itulah salah satu pertimbangan Perda tarif parkir diajukan untuk disahkan.
Baca Juga :
- Jelang MotoGP, Pesanan Kamar Hotel Kawasan Senggigi Capai 98 Persen
- Bunga Kini Mulai Tumbuh di Antartika, Sebuah Pertanda Buruk
- Ada Jukir di Mataram Kurang Setor hingga Ratusan Juta, Kebocoran PAD Mencapai Rp2 Miliar
- Judi Online Makin Menjamur, OJK Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Izin
- Kenaikan Harga Beras di Kota Mataram Imbas dari Daerah Lain