Mataram (NTB Satu) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tak pernah mengeluarkan izin operasional perusahaan judi online. Sebab dalam beberapa waktu terakhir banyak beredar informasi di media sosial dengan narasi bahwa judi online legal dan diatur oleh OJK.
OJK mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan OJK. Pihak regulator tidak pernah memberikan izin terhadap perusahaan judi online.
“Masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mencatut nama OJK, karena OJK tidak pernah memberikan izin kepada judi online,” tulis akun OJK pada laman media sosial Instagram @ojkindonesia, Sabtu 23 September 2023.
Selain itu, masyarakat diminta untuk memastikan kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK dengan menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157.
Baca Juga :
- Kenaikan Harga Beras di Kota Mataram Imbas dari Daerah Lain
- Video: Terjun ke Politik, Kaesang Pangarep Pilih PSI Bukan PDIP
- Profil dan Kekayaan Pj Wali Kota Bima Terpilih Moh Rum
- Video: Jelang Event MotoGP, Okupansi Hotel di Kawasan Senggigi Sudah 98 Persen
- Media Visit ke NTBSatu, Nurdin Ranggabarani Sebut Profesi Wartawan Punya Nilai Lebih