Mataram (NTBSatu) – Sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kompaks NTB) mendatangi Kejati NTB.
Kedatangan Kompaks tersebut untuk menyoroti penanganan hukum dugaan pencabulan terhadap 29 santriwati di salah salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.
Perwakilan Kompaks NTB, Yan Mangandar menilai, penganan kasus dugaan pencabulan tersebut masih mengambang. Berkas perkara milik tersangka yang merupakan oknum pimpinan Ponpes itu disebutnya saling lempar antara kejaksaan dan penyidik kepolisian.
“Penyidik Polres merasa yakin sudah memenuhi petunjuk. Tapi di Kejari (Sumbawa) petunjuknya (berkas) sama,” kata Yan kepada wartawan saat ditemui di Kejati NTB, Kamis, 7 Maret 2024.
Menurutnya, seharusnya penyidik kepolisian dengan pihak kejaksaan melakukan berkoordinasi.
Berita Terkini:
- Wamenkop: NTB Masuk Provinsi Tercepat Realisasikan Koperasi Desa Merah Putih
- Pimpinan Baznas NTB Banyak Diisi Timses Iqbal-Dinda, Ketua Pansel: Sudah Sesuai Seleksi
- NTB Alami Deflasi Bulanan Terdalam ke-9 Nasional di Tengah Pertumbuhan Ekonomi Minus
- Isi Surat Purnawirawan TNI yang Dikirim ke MPR dan DPR: Desak Pemakzulan Gibran
Dengan begitu ada titik terang apa sebenarnya yang menjadi kendala dari penegakan hukum terhadap tersangka ini.
“Belum ada koordinasi. Kami berharap ada titik koordinasi kepolisian dan kejaksaan. Kami juga berharap, secara institusi, baik Kejati dan Polda NTB bisa memfasilitasi pertemuan tersebut,” beber Yan Mangandar yang juga Direktur PBH.
Koordinasi yang dimaksud adalah pihak kejaksaan melakukan ekspose, sedangkan kepolisian melakukan gelar perkara.