“Protes masyarakat terkait tarif lebih kepada tuntunan dan harapan agar hak sebagai masyarakat terpenuhi. Sehingga harus diperbaiki pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.
Disinggung terkait penerapan tarif parkir yang baru, Didi mengatakan bahwa DPRD Kota Mataram sudah meminta kepada Pemkot Mataram untuk memperbaiki sistem dan pelayanan terlebih dahulu sebelum menerapkan tarif baru.
Berita Terkini:
- Polres Sumbawa Amankan 2 Kilogram Sabu, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
- Kontribusi NTB ke PDB Nasional Rp90,05 Triliun, Sektor Pariwisata dan Pertanian Harus Dioptimalkan
- Penyaluran KUR di NTB Capai Rp5,3 Triliun hingga November 2024
- Profil ANTV, Satu Grup dengan TVOne hingga PHK Massal di Akhir 2024
“Dishub dan OPD yang lain sudah menyampaikan dalam rapat tadi terkait kesiapan untuk mengevaluasi kedepannya sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat. Sistem juga perlu dibangun secara baik, agar memuaskan masyarakat melalui aktivitas perparkiran,” jelasnya.
Maka dari itu, tarif parkir baru Kota Mataram belum bisa diterapkan jika sistem dan pelayanan belum sesuai dengan harapan masyarakat.
“Hal tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Kami perhitungkan waktu yang tepat untuk diterapkan, setelah ada perbaikan yang dilakukan oleh Dishub, dan yang bisa mengukur itu Dishub, seperti contohnya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk meniadakan jukir ilegal,” pungkas Didi. (WIL)