“Pada saat MotoGP 2022, harga kamar hotel terutama di tempat event itu melambungnya luar biasa kelipatannya itu bahkan sampai 10 kali lipat,” ucap Jamal.
Ia menegaskan, Pemprov NTB sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi untuk mencegah naiknya tarif kamar hotel.
“Tahun 2023 ini harapan pemerintah pusat, termasuk Pemprov NTB dan Pemkab itu supaya jangan sampai terulang lagi, kita jangan sampai masuk di lubang yang sama kan itu tidak bagus,” jelasnya.
Berdasarkan pergub tersebut, batasan menaikkan harga kamar hotel sudah ditentukan sesuai zonasi masing-masing. Misalnya untuk zona 1 kawasan hotel yang dekat dengan Sirkuit Mandalika hanya boleh menaikkan tarif kamar hotel maksimal tiga kali lipat.
Berita Terkini:
- Lebih dari Sekadar Helm dan Rompi, AMMAN Tanamkan K3 sebagai Gaya Hidup
- Pelantikan Serentak Kepala Daerah 6 Februari 2025 Bakal Diundur
- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tunggu Kebijakan Pusat, Pemprov NTB Minta Honorer Sabar
- PT Autore Sebut Aktivitasnya di Perairan Sekaroh Legal
Selanjutnya, untuk penyangga zona 1 di sekitar Mataram, Lombok Barat, maksimal kenaikannya hanya 2 kali lipat.
“Kalau untuk penyangga keduanya, seperti di wilayah Gili, boleh menaikkan harga tiket tapi cuman satu kali saja. Itukan tidak ada masalah, tapi itu maksimal,” tandasnya.
Berkaca pada tahun 2022 lalu, Pemprov NTB tidak ingin kecolongan lagi. Pihaknya bersama Tim Satgas Pemantau Tarif Hotel memastikan tidak ada kenaikan kamar hotel saat MotoGP.
“Pemprov sudah membuat Satgas akomodasi. Anggotanya tim Polda, Kejati, termasuk asosiasi hotel, GM Hotel, supaya kita sama-sama menjaga harga tawar hotel ini,” tutupnya. (MYM)