Pemerintahan

Pelantikan Serentak Kepala Daerah 6 Februari 2025 Bakal Diundur

Jakarta (NTBSatu) – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, pelantikan serentak kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula.

Tito menjelaskan, pelantikan kepala daerah non sengketa bakal bersamaan dengan kepala daerah hasil putusan dismissal MK.

“Yang 6 Februari karena disatukan dengan non sengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan. Kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” katanya di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Januari 2025, mengutip detik.com.

Namun, Tito belum bisa memastikan kapan tepatnya pelantikan serentak kepala daerah tersebut. Ia mengatakan, pemerintah akan rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 3 Februari 2025 mendatang.

Tito juga menerangkan, mundurnya jadwal itu lantaran MK mempercepat pembacaan putusan gugur tidaknya suatu perkara sengketa Pilkada. Awalnya pada 11 hingga 13 Februari 2025, menjadi tanggal 4 hingga 5 Februari 2025.

Sehingga, Presiden Prabowo Subianto meminta pelantikan bersamaan agar efisien. “Beliau berprinsip kalau jaraknya tidak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja,” ujarnya.

Pelantikan Semula Tanggal 6 Februari

Sebagai informasi, awalnya pelantikan serentak kepala daerah akan berlangsung tanggal 6 Februari 2025. Hal itu sesuai kesepakatan saat Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP, Rabu, 22 Januari 2025.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya juga mengatakan, jadwal pelantikan kepala daerah yang semula 6 Februari 2025 berpotensi mundur.

Dasco menyebut, DPR telah menerima kabar soal pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilkada.

“Ya, jadi kita mendapatkan kabar juga Mahkamah Konstitusi akan memutuskan lebih cepat. Bahwa keputusan pembacaan yang lebih tepat itu antara tanggal 5 atau 4 Februari,” katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Januari 2025.

Dasco menyampaikan, ada baiknya memang menunggu keputusan dari MK. Namun, jika pelantikan menjadi mundur akan berdampak kepada banyaknya kepala daerah yang mengikuti pelantikan.

“Nah sehingga kami sama-sama berpikir, ada juga konsultasi dengan pihak pemerintah. Mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil keputusan MK tersebut. Supaya kemudian bisa secara bersama-sama, lebih banyak daripada rencana semula,” ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

“Sehingga pemerintah dan KPU sedang menghitung. Kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi yang pasti juga di bulan Februari,” tambahnya. (*)

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button